Kepala Dinas


Tugas

Membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, promosi dan sumber daya kesehatan.


Fungsi

1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, promosi dan sumber daya kesehatan.

2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, promosi dan sumber daya kesehatan.

3. Pekasanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, promosi dan sumber daya kesehatan.

4. Pelaksanan administrasi dinas di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, promosi dan sumber daya kesehatan.

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas lainnya.


Sekretariat


Tugas

Melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuab organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.


Fungsi

1. Penyusun rencana di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan.

2. Pengelolaan program administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

3. Pelaksanaan urusan hukum dan, organisasi dan tata laksana kehumasan.

4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.


Bidang Yankes, Promkes, dan SDK


Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesahatan di Bidang Pelayanan Kesehatan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan dalam arti merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang pelayanan kesehatan, promosi dan  sumber daya kesehatan.


Fungsi

1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pembiayaan kesehatan

2. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan promosi kesehatan, upaya kesehatan berbasis masyarakat dan pengobatan tradisonal

3.Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan sumber daya kesehatan dan peningkatan mutu

4. Pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsinya.


Bidang Kesmas dan P2P


Tugas

Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit dalam arti merencanakan, mengkoordinasikan, membina dan mengawasi  dan mengendalikan serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit.


Fungsi

1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaran kesehatan keluarga dan gizi

2. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaran pencegahan dan pengendalian penyakit

3. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaran kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga

4. Pelaksanaan fungsi dan kedinasan lainnya sesuai tugas dan fungsinya